Perbankan Syariah
Ø Sejarah Perkembangan Perbankan
Syariah
Suatu
bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme,
yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah
mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang
beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya
independen secara ekonomi.
Pada
abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua
gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan
modernis. Sekitar tahun 1940-an,
di Pakistan dan Malaysia telah
terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan
syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan
tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association
of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga
tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi
di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$
822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah,
menurut analisis majalah The Economist. Ini
mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan
bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem
keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
Pertumbuhan
bank syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan samapi saat ini, baik
dari segi jumlah cabang Unit Usaha Syariah, hingga asset yang berkembang begitu
pesat meskipun masih dibawah jumlah asset bank konvesional yang notabene jauh
lebih banyak jumlahnya. (Analisis Perusahaan CIMB Group menyatakan bahwa
keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan
global).
Berikut
grafik yang menunjukkan perkembangan perbankan syariah, dengan sampel (nov
2008-nov 2009)
Ø Pengertian dan Fungsi Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya berdasarkan hukum islam,
prinsip islam atau prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan fatwa
syariah. Dimana yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam bank adalah aturan
perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah antara lain:
1.
Prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.
Prinsip pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakah)
3.
Prinsip jual beli barang (murabahah)
4.
Prinsip pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan
5.
Prinsip adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lai (ijarah wa
iqtina)
Prinsip hukum islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut:
a. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
c. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
d. ketidakjelasan dan manipuatif (gharar).
Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan
fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial
yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak,
sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan
(2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima
wakaf uangdan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
Ø Peraturan dan Komponen Bank Syariah
UU
yang mengatur perbankan syariah di Indonesia saat ini adalah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Sama hal nya dengan bank konvensional, bank syariah juga dibagi
menjadi 2 jenis bank:
1.
Bank Umum
Syariah
2.
Bank
Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Sementara komponen Pihak - pihak yang akan
melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank
Indonesia. Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan
usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli
saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali
sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi
BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan
giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing
kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).
Mengenai Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah, saat ini
telah muncul Peraturan Bank Indonesia tahun 2013 pengganti Peraturan Bank
Indonesia tahun 2009, berikut
rinciannya:
1.
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 15/50/DPbS tanggal 30 Desember 2013 tentang Perubahan atas Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum
Syariah
Ø Sumber Dana Bank
Syariah
a.
Modal Inti ( Core Capital)
Modal inti adalah
modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni
pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
Modal yang disetor oleh para
pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham,
Cadangan yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain
dikemudian hari, dan
Laba ditahan, yaitu sebagian laba
yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank
b.
Kuasi
Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip
mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan
pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak
boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
1. Rekening investasi umum dimana bank
menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana
mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqoh,
2. Rekening investasi khusus, dimana
bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah
atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana
mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui, dan
3. Rekening tabungan mudhorobah,
primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening
tabunangan.Bank syariah melayani
tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu
pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu
reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
c. Dana
Pihak Ketiga : Wadi’ah dan Mudharabah
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada
pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama
orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh
keluasan untuk menarik dananya kembali.
Ringkasnya dapat digambarkan;
Ø Manajemen Dana Syariah
Selain
memiliki seumber dana (source of fund) sebagai tangan kanan, bank syariah juga
memiliki (use of fund) sebagai tangan kiri atau dana yang disalurkan sebagai
aktiva produktif, seperti penanaman dana bank syariah, piutang, qardh, surat
berharga syariah dll.
Pembiayaan berupa
penyediaan dana dapat berupa:
1.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah
2.
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamblik
3.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, dan istisna’
4.
Serta penanaman dana bank syariah dalam
bentuk saham maupun obligasi konversi tentunya berdasarkan prinsip syariah.
Ringkasnya:
Ø Perbedaan Bank Umum dan Bank
Syariah
Bank Islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan
Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut
hukum Islam
Berorientasi keuntungan
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan
sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic
Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip
perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena
menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
Kesimpulan:
Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan
bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan operasinya berdarkan prinsip
syariah atau sesuai dengan kaidah islam. Kemunculan bank syariah diharapkan
dapat menjadi solusi dari permasalahan sistem perbankan konvensional saat ini
maupun tantangan dimasa depan. Serta secara bersama-sama, sistem perbankan
syariah dan perbankan konvensional secara sinergi mendukung mobilisasi dana
masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi
sektor-sektor perekonomian nasional, sektor perbankan utamanya.
Referensi:
Hermana, Budi, E.S
Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank.
Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar