Kamis, 10 April 2014

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah

Ø  Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.


Pertumbuhan bank syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan samapi saat ini, baik dari segi jumlah cabang Unit Usaha Syariah, hingga asset yang berkembang begitu pesat meskipun masih dibawah jumlah asset bank konvesional yang notabene jauh lebih banyak jumlahnya. (Analisis Perusahaan CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global).

Berikut grafik yang menunjukkan perkembangan perbankan syariah, dengan sampel (nov 2008-nov 2009)



Ø  Pengertian dan Fungsi Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya berdasarkan hukum islam, prinsip islam atau prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan fatwa syariah. Dimana yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain:

1.      Prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.      Prinsip pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3.      Prinsip jual beli barang (murabahah)
4.      Prinsip pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan
5.      Prinsip adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lai (ijarah wa iqtina)

Prinsip hukum islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
a.       Perniagaan atas barang-barang yang haram,
b.      Bunga (riba),
c.    Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
d.    ketidakjelasan dan manipuatif (gharar).

Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uangdan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).

Ø  Peraturan dan Komponen Bank Syariah

UU yang mengatur perbankan syariah di Indonesia saat ini adalah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sama hal nya dengan bank konvensional, bank syariah juga dibagi menjadi 2 jenis bank:

1.        Bank Umum Syariah
2.        Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Sementara komponen Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia. Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).

Mengenai Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah, saat ini telah muncul Peraturan Bank Indonesia tahun 2013 pengganti Peraturan Bank Indonesia tahun 2009,  berikut rinciannya:

1.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/50/DPbS tanggal 30 Desember 2013 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor  11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah

Ø  Sumber Dana Bank Syariah

a.      Modal Inti ( Core Capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham,
Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari, dan
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank

b.      Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:

1.      Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqoh,
2.      Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui, dan 
3.      Rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan.Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.

c.       Dana Pihak Ketiga : Wadi’ah dan Mudharabah

Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.

Ringkasnya dapat digambarkan;



Ø  Manajemen Dana Syariah

Selain memiliki seumber dana (source of fund) sebagai tangan kanan, bank syariah juga memiliki (use of fund) sebagai tangan kiri atau dana yang disalurkan sebagai aktiva produktif, seperti penanaman dana bank syariah, piutang, qardh, surat berharga syariah dll.

Pembiayaan berupa penyediaan dana dapat berupa:
1.      Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2.      Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamblik
3.      Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna’
4.      Serta penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham maupun obligasi konversi tentunya berdasarkan prinsip syariah.

 Ringkasnya:


Ø  Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah
Bank Islam
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Kesimpulan:    
Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan operasinya berdarkan prinsip syariah atau sesuai dengan kaidah islam. Kemunculan bank syariah diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan sistem perbankan konvensional saat ini maupun tantangan dimasa depan. Serta secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergi mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional, sektor perbankan utamanya.

Referensi:
Hermana, Budi, E.S Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar