Minggu, 13 April 2014

Penilaian Kesehatan Perbankan

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Secara sederhana dapat diringkas penilaian tingkat kesehatan bank atau Bank Rating adalah yaitu penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor modal / permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan lukuiditas dan beberapa faktor yang mempengaruhi lainnya.


Menurut Susilo dkk (2000 : 22-23), kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 v  Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Berdasarkan CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity) (1999)

Penilaian kesehatan bank berdasarkan CAMEL diatur dalam SK Direksi BI NO.26/23/KEP/DIR tanggal 29 mei 1993 dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam SK Direksi BI NO. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997.
Kasmir (2002), penilaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia menurut metode CAMEL meliputi beberapa aspek, yaitu:

1.      Permodalan (Capital)

Adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank. 
Penilaian tersebut berdasarkan CAR (Capital Adequeency Ratio) yang telah ditetapkan oleh BI





CAR ini merupakan cerminan dari seberapa besar jumlah aktiva yang memiliki resiko yang dibiayai oleh modal selain dana bank.

2.      Kualitas Aset (Asset Quality)
Adalah menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PBI yang berlaku saat itu.

Berupa Rasio Aktiva Tetap Tehadap Modal (ATTM):



Semakin tinggi rasio ini artinya modal yang dimiliki bank kuang mencukupi dalam menunjang aktiva tetap dan inventaris sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar.

3.      Manajemen (Management)
Dalam mengelola ban sehari-hari juga harus dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja serta dari pendidikan dn pengalaman karyawannya.
Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.

4.      Rentabilitas (Earning)
Merupakan kemampuan bank dalam meningkatkan labanya, apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yag dicapai oleh bank yang bersangkutan. Penilaian juga dilakukan dengan:
a. Rasio laba terhadap total asset (ROA)




Semakin besar ROA, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut sehingga kemungkinan bak tersebut bermasalah semakin kecil.

b. Rasio On Equity (ROE)




Semakin besar ROA, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut.

c. Net Interest Margin (NIM)




Semakin besar rasio ini maka menigkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola.

d. Perbandingan Biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)





Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan bank yang bersangkutan.

5.      Likuiditas (Liquidity)
Sebuah bank dikatakan luquid apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua hutang-hutangnya, terutama simpanan tabungan, beserta dana pihak ketiga lainnya pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Berupa Rasio Loan to Deposit Rasio (LDR)




Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan suatu bank.

Tabel bobot CAMEL:
Sistem penilai kesehatan bank dengan metode CAMEL hanya melihat dari aspek kuantitatif perbankan saja, dengan menggunakan sistem scoring yang diperoleh dari rumus-rumuas matematika untuk hasil yang dinilai berdasarkan parameter masing-masing dengan skala 0-100. Dan dengan peringkat 1 – 5, dimana angka yang paling kecil memiliki peringkat yang baik dari angka yang besar. Hasil akhir dari penilaian kesehatan bank berdasarkan metode CAMEL menentukan klasifikasi kesehatan Bank yaitu:
    1.   Sehat
   
   2.   Cukup sehat                                       
Kategori Hasil Akhir Penilaian
   3.   Kurang sehat
    
   4.   Tidak sehat

Sehingga dengan demikian dapat terlihat bahwa metode CAMEL memiliki kelemahan yaitu:
a.      Misleading
Ukuran tingkat kesehatan bank yang dikuantifikasikan dengan menggunakan metode CAMEL cenderung memberikan gambaran yang keliru terhadap kondisi bank yang uth dan sebenarnya, dan dapat diperburuk lagi bila data laporan bulanan bank yang benar dan akurat tidak tersedia.
b.      Historical Figure
Penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMEL lebih menggambarkan suatu kondisi bank berdasarkan data histrorical pada posisi waktu tertentu dan tidak mampu menggambarkan secara jelas risiko yang mungkin dihadapi oleh bank diwaktu yang akan datang.
c.       Kelengkapan Rasio Kualitatif
Rasio-rasio yang digunakan dalam penilaian faktor CAMEL belum memadai bila dibandingkan dengan rasio faktor CAMELS sehingga kurang menggambarkan kualitas dari faktor yang dinilai.


v  Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Berdasarkan CAMELS/ Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensivity to Market Risk (2004)

Penilaian kesehatan bank dengan menggunakan kesehatan bank menggunakan metode CAMELS diatur dalam PBI nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.

Kriteria Sensitivity to market merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya yaitu CAMEL. Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgment- baik dari penilaian dari bank yang bersangkutan maupuan dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL.

Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Secara substantif memang ada beberapa perubahan faktor-faktor penilaian, namun dari sisi prinsip dan proses perhitungan tingkat kesehatan, PBI nomor 13/1/PBI/2011 tersebut tidak jauh berbeda dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 . Mari kita lihat sekilas perbandingan antara keduanya.


Berikut gambarannya :





v  Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Berdasarkan RGEC/  Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, and Capital

Penilaian kesehatan bank berdasarkan metode RGEC diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang diterbitkan pada 5 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia SE bernomor 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011.

PBI yang baru RGEC , menggolongkan faktor penilaian menjadi hanya empat faktor yaitu:
1.      Profil resiko atau risk profile <R>, mencakup 8 jenis resiko yaitun (a) risiko kredit, (b) risiko pasar, (c) risiko likuiditas, (d) risiko operasional, (e) risiko hukum, (f) risiko stratejik, (g) risiko kepatuhan, dan (h) risiko reputasi.
faktor kualitas asset (A), likuiditas (L), dan sensitivitas terhadap resiko pasar (S) pada pada Sistem CAMELS melebur ke dalam faktor profil resiko (R)
2.      Good Corporate Governance (GCG) <G>
Seolah-olah ada faktor baru yaitu Good Corporate Governance (G) yang menggantikan faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS
3.      Rentabilitas atau Earnings <E>
4.      Permodalan atau Capital.<C>

Jadi penentuan nilai (1 sampai 5) untuk setiap komponen penilaian menggunakan matriks umum di atas. Dengan kata lain, bank harus menganalisis dua aspek sebelumnya yaitu resiko inheren dan kualitas manajemen resiko yang diimplementasikan bank untuk setiap komponen penilaian. Hmm, agak lebih ribet dibandingkan sebelumnya yang sudah disediakan kerangka penilaiannya, yakni tingal memilih nilai 1 sampai 5 sesuai dengan kisi-kisi yang sudah disediakan oleh BI.
Pola penilaian dengan menggunakan matriks di atas diberlakukan untuk seluruh komponen penilaian. Pada metode RGEC. matriks seperti itu masih digunakan untuk komponen GCG, Earning, dan Capital. Penilaian profil resiko (risk profile) menggunakan matriks yang relatif berbeda. Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Tingkat risiko merupakan kesimpulan akhir atas risiko bank setelah mempertimbangkan mitigasi yang dilakukan melalui penerapan manajemen risiko.
Perbedaan yang cukup signifikan adalah dalam tata cara penilaian predikat 1 sampai 5. Pada penilaian versi CAMELS, BI telah menyediakan kerangka kerja atau lembar kerja yang menjelaskan bagaimana menghitung dan menilai setiap indikator penilaian. Panduan tersebut disajikan dalam bentuk matriks, seperti contoh “kisi-kisi” penilaian untuk 4 komponen rentabilitas (earning).

Kesimpulan:
Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa sudut pandang dalam melakukan penilaian berubah seiring dengan berkembangnya kompleksitas dalam dunia perbankan itu sendiri. Mulai sistem penilaian perbankan dengan menggunakan CAMEL (1997) hanya dengan penilaian kuantitatif semata, kemudian berkembang dengan menggunakan metode CAMELS ( 2004) adanya penambambahan sudut pandang yang lebih luas, hingga metode RGEC (2011) yang diyakini mampu memberikan sudut pandang yang lebih objektif yaitu tidak hanya penilaian kuantitatif tetapi juga kualitatif yang dianggap mampu menjadi solusi penilaian perbankan terkini.

Referensi:
Hermana, Budi, E.S Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar