Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan 2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2014

Penilaian Melalui Pengendalian Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik

Penilaian Melalui Pengendalian Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik

Kliring merupakan warkat atau pertukaran data keuangan antar bank baik atas nama bank ataupun atas nama nasabah yang diperhitungkan dengan waktu tertentu. Kliring merupakan salah satu kegiatan dalam dunia perbankan, dimana transaksinya  dilakukan dalam jangkauan satu kota tetapi dengan keterlibatan bank yang berbeda. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi Jakarta sebagai ibu kota maka volume transaksi kliring pun meningkat drastis. Pada akhir tahun 1989, volume transaksi kliring telah mencapai 82.052 lembar warkat per hari, dengan peserta 613 bank ( Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional 1990).  Hal ini menuntut perlu dilakukannya suatu sistem yang  dapat mempercepat transaksi kliring.

Tuntutan perkembangan ekonomi beserta kompleksitasnya, dapat dijawab dengan perkembangan sistem transaksi kliring yang semakin maju. Pada tahun 1994, proses kliring telah diganti dengan sistem semi otomasi.  Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1998, Bank Indonesia menerapkan sistem kliring elektronik di wilayah Jakarta dengan peserta kliring baru sekitar 9 bank.  Namun implementasi kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 juni 2001.

Tulisan ini berupaya untuk menguji bagaimana sistem dan prosedur sistem kliring elektronik memenuhi elemen-elemen pengendalian intern, serta apa manfaatnya dari sistem kliring elektronik tersebut.  Dimana yang dimaksud dengan sistem kliring elektronik dalam tulisan ini adalah transaksi kliring kredit, yang sudah berbasis paperless atau tanpa dokumen warkat-warkat kliring, dan kliring debet yang masih paperbased atau menggunakan warkat kliring. Elemen-elemen pengendalian intern yaitu: a. lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c. aktivitas pengendalian, d. informasi dan komunikasi, e. pemantauan.

Kamis, 26 Juni 2014

Review Pertemuan Pertama Bank dan Lembaga Keuangan 2

                                Review Pertemuan Pertama Bank dan Lembaga Keuangan

   Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di sektor rumah tangga maupun sektor industri.
   Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
  Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
  Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.