Penilaian Melalui Pengendalian
Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik
Kliring
merupakan warkat atau pertukaran data keuangan antar bank baik atas nama bank
ataupun atas nama nasabah yang diperhitungkan dengan waktu tertentu. Kliring
merupakan salah satu kegiatan dalam dunia perbankan, dimana transaksinya dilakukan dalam jangkauan satu kota tetapi
dengan keterlibatan bank yang berbeda. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan
ekonomi Jakarta sebagai ibu kota maka volume transaksi kliring pun meningkat
drastis. Pada akhir tahun 1989, volume transaksi kliring telah mencapai 82.052
lembar warkat per hari, dengan peserta 613 bank ( Biro Pengembangan Sistem
Pembayaran Nasional 1990). Hal ini
menuntut perlu dilakukannya suatu sistem yang
dapat mempercepat transaksi kliring.
Tuntutan
perkembangan ekonomi beserta kompleksitasnya, dapat dijawab dengan perkembangan
sistem transaksi kliring yang semakin maju. Pada tahun 1994, proses kliring
telah diganti dengan sistem semi otomasi.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1998, Bank Indonesia
menerapkan sistem kliring elektronik di wilayah Jakarta dengan peserta kliring
baru sekitar 9 bank. Namun implementasi
kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 juni 2001.
Tulisan
ini berupaya untuk menguji bagaimana sistem dan prosedur sistem kliring
elektronik memenuhi elemen-elemen pengendalian intern, serta apa manfaatnya
dari sistem kliring elektronik tersebut.
Dimana yang dimaksud dengan sistem kliring elektronik dalam tulisan ini
adalah transaksi kliring kredit, yang sudah berbasis paperless atau tanpa dokumen warkat-warkat kliring, dan kliring
debet yang masih paperbased atau
menggunakan warkat kliring. Elemen-elemen pengendalian intern yaitu: a.
lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c. aktivitas pengendalian, d.
informasi dan komunikasi, e. pemantauan.