Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan beberapa manfaat:
o Pertama, memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.o Kedua, proses tersebut akan memindahkan risiko dan surplus unit kepada pemakai dana (deficit unit). Jadi keberadaan lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi antar transfer dana dan pihak surplus unit kepada pihak deficit unit bisa berjalan lebih efisien.
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari penabung untuk disalurkankembali kepada peminjam, yang tediri dari sektor usaha, pemerintah, dan rumah tangga.Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primeryang diterbitkan oleh unit defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunderkepada penabung. Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro,tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dll.
1. Pengalihan asset (asset transmutation) : merupakan proses pengalihan kewajiban financial oleh lembaga keuangan menjadi asset finansial.
2. Realokasi pendapatan (income realocation) : menyisihkan dan merealokasikan pendapatan untuk masa yang akan dating dengan cara menyimpan barang (assets) seperti membeli rumah, tanah, dll.
3. Transaksi ( transaction) : kemudahan transaksi menggunkan system pembayaran melalui sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, polis asuransi, dll dan sekuritas primer seperti saham, obligasi dll.
Berikut beberapa lembaga keuangan dapat menjadi:
1. Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Dalam menabungkan uangnya di bank, masyarakat sebagai penyimpan uang di bank mempunyai sifat kebetulan apa yang disebut dengan double concoidence:
1. Kepercayaan
2. Dana
Dua hal diatas merupakan dua syarat awal yang ada saat pihak peminjam dengan yang meminjamkan sama-sama memiliki dua sifat tersebut.
Alasan meminjam uang di bank:
1. Butuh, karena kebutuhan oleh si peminjam.
2. Mengembangkan usaha, untuk mengekspansi usaha, biasanya para pemilik usaha meminjam dank e bank.
3. Investasi, atas modal yang didapatkan dengan meminjam uang ke bank untuk berinvestasi, maka debitor tersebut dapat memperoleh keuntungan atas investasi tersebut.
Bentuk dana simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan dana pihak ketiga pada bank adalah:
1. Tabungan
2. Giro
3. Deposito
Dana yang dikumpulkan atau yang didapatkan oleh bank dikenal dengan (source of fund) , sementara dana yang dikumpulkan oleh bank tersebut, kemudian disalurkan atau digunakan oleh bank dalam berbagai bentuk seperti kredit dan dalam bentuk lainnya. Berikut skema nya:
2. Pasar Modal
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Berikut instrumen yang ada pada pasar modal:
1. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Bentuk saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut:1. Deviden: bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham, yang berasal dari pengurangan retained earning dan bonus pada perusahaan.
2. Capital gain: keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial: mempunyai hak suara dalam aktivitas perushaan.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan yang diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga (dsikonto) yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.Obligasi terdiri dari berbagai jenis diantaranya:
a. Obligasi atas unjuk ( bearer bonds ) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.
b. Obligasi atas nama ( registered bonds ) berarti yang berhak atas jumlah nilai uang sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
Dua instrument diatas adalah penjelasan dua diantara beberapa instrument yang ada pada pasar modal.
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
• Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
• Sebagai sarana pemerataan pendapatan
• Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
• Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
• Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
• Sebagai indikator perekonomian Negara
Demikian penjelasan singkat tentang bank dan lembaga keuangan non bank ( pasar modal ) pada tulisan kali ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar