Selasa, 01 Juli 2014

Penilaian Melalui Pengendalian Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik

Penilaian Melalui Pengendalian Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik

Kliring merupakan warkat atau pertukaran data keuangan antar bank baik atas nama bank ataupun atas nama nasabah yang diperhitungkan dengan waktu tertentu. Kliring merupakan salah satu kegiatan dalam dunia perbankan, dimana transaksinya  dilakukan dalam jangkauan satu kota tetapi dengan keterlibatan bank yang berbeda. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi Jakarta sebagai ibu kota maka volume transaksi kliring pun meningkat drastis. Pada akhir tahun 1989, volume transaksi kliring telah mencapai 82.052 lembar warkat per hari, dengan peserta 613 bank ( Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional 1990).  Hal ini menuntut perlu dilakukannya suatu sistem yang  dapat mempercepat transaksi kliring.

Tuntutan perkembangan ekonomi beserta kompleksitasnya, dapat dijawab dengan perkembangan sistem transaksi kliring yang semakin maju. Pada tahun 1994, proses kliring telah diganti dengan sistem semi otomasi.  Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1998, Bank Indonesia menerapkan sistem kliring elektronik di wilayah Jakarta dengan peserta kliring baru sekitar 9 bank.  Namun implementasi kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 juni 2001.

Tulisan ini berupaya untuk menguji bagaimana sistem dan prosedur sistem kliring elektronik memenuhi elemen-elemen pengendalian intern, serta apa manfaatnya dari sistem kliring elektronik tersebut.  Dimana yang dimaksud dengan sistem kliring elektronik dalam tulisan ini adalah transaksi kliring kredit, yang sudah berbasis paperless atau tanpa dokumen warkat-warkat kliring, dan kliring debet yang masih paperbased atau menggunakan warkat kliring. Elemen-elemen pengendalian intern yaitu: a. lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c. aktivitas pengendalian, d. informasi dan komunikasi, e. pemantauan.


  Struktur Pengendalian intern
Pengendalian intern atau yang dikenal dengan internal check  ialah suatu sistem dan prosedur yang secara otomatis dapat saling memeriksa, dalam arti bahwa data akuntansi yang dihasilkan oleh suatu bagian atau fungsi secara otomatis dapat diperiksa oleh bagian atau fungsi lain dalam suatu organisasi/ satuan usaha (Munawir. 1995 : 228).  The Committee of sponsoring Comission Organization (COSO) menetapkan lima komponen pengendalian intern yang saling berhubungan:
1.    Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menetapkan suasana suatu organisasi, yang mempengaruhi kesadaran akan pengendalian dari orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi dari semua komponen pegendalian intern lainnya.

           2.  Penilaian Risiko
Penilaian risiko merupakan pengidentifikasian dan analisis entitas mengenai risiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan entitas, yang membentuk suatu dasar mengenai bagaimana risiko harus dikelola.
     3.   Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa perintah menajemen telah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan berkenaan dengan risiko yang telah diambil untuk pencapaian tujuan entitas.
     4.   Informasi dan Komunikasi
Sistem informasi dan komunikasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan, yang memasukkan sistem akuntansi, terdiri dari metode-metode dan catatan-catatan yang diciptakan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menganallisis, mengklasifikasi, mencatat, dan melaporkan transaksi-transaksi entitas dan untuk memelihara akuntabilitas dari aktiva dan kewajiban yang saling berhubungan.
    5.   Pemantauan
Pemantauan merupakan suatu proses yang menilai kualitas kinerja pengendalian intern pada suatu waktu, yang melibatkan penilaian rancangan dan pengoperasian pengendalian dengan dasar waktu dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.

Kajian Teori

o  Kliring

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu terttentu. (Sri Susilo. 2000:96).
 Warkat yang dapat diperhitungkan dalam proses kliring di Indonesia antara lain:
1.    Cek
2.    Bilyet Giro
3.    Surat Bukti Penerimaan Transfer
4.    Wesel bank untuk transfer kredit
Semua warkat tersebut harus dinyatakan dengan mata uang rupiah, dan bernilai penuh, dan telah jatuh tempo.

Metode Penelitian

Objek penelitian ini merupakan bagian kliring yang berada dibawah direktorat akunting dan sistem pembayaran Bank Indonesia, dengan analisis kualitatif dimana metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai sistem dan prosedur sistem kliring elektronik nasional.

Analisis Data

1.    Analisis Lingkungan Pengendalian

Terdapat tujuh hal yang dibahas:
a.    Integritas dan nilai etika dari semua personel dalam organisasi penyelenggara Sistem Kliring Elektronik Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sudah berjalan dengan baik, memiliki integritas dan etika yang cukup baik.
b.    Komitmen terhadap kompetensi dari seluruh personel pada setiap tingkatan dalam organisasi bagian kliring yang sudah cukup baik, Karena merupakan hasil dari proses seleksi perekrutan pegawai Bank Indonesia yang sangat selektif dan setiap orang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing.
c.    Dewan direksi dan komite audit terhadap tanggung jawab atas kekuasaan dan independensinya, masih memiliki nilai yang kategori baik serta mempertahankan independensinya
d.   Filosofi dan gaya operasi manajemen dari bagian kliring sebagai penyelenggara SKNBI masih berbentuk hirarki seperti halnya organisasi pemerintahan yang lain, yaitu segala sesuatu kebijakan atau keputusan datangnya dari atasan, dan segala sesuatu kegiatan harus berdasarkan kebijakan tertulis.
e.    Struktur organisasi bagian kliring sebagai penyelenggara SKNBI dimana bentuk struktur organisasinya berbentuk fungsional.
f.     Penetapan wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi bagian kliring Bank Indonesia
g.    Kebijakan dan praktik sumberdaya manusia pada bagian kliring Bank Indonesia

2.    Analisis Penilaian Resiko

Penilaian terhadap resiko dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Resiko kegagalan peserta untuk memenuhi kewajiban dalam penyelesaian akhir pada transaksi kliring debt ataupun kliring kredit dengan penerapan mekanisme failure to settle arrangement.
a.    Resiko dalam pengawasan mekanisme penyelenggaraan kliring oleh penyelenggaraan kliring local selain BI
b.    Resiko pemalsuan dalam dokumen atau warkat kliring pada transaksi kliring debet
c.    Resiko gangguan sistem dalam kondisi dan keadaan darurat.

3.    Analisis Aktivitas Pengendalian

1.    Pemisahan tugas
Dalam penyelenggaran Sistem Kliring Elektornik Bank Indonesia (SKNBI) terdapat dua fungsi utama sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan sistem kliring debet ataupun kliring kredit yaitu:
a.       Penyelenggara Kliring Nasional
Bagian kliring yang berada dibawah direktorat akunting dan sistem pembayaran Bank Indonesia. Seksi-seksi yang ada dalam struktur bekerja sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa ada perangkapan tugas.
b.      Penyelenggara Kliring Lokal, terdiri dari
-          Penyelenggara Bank Indonesia
-          Penyelenggara Selain Bank Indonesia

4.    Analisis Informasi dan Komunikasi
Ketentuan operasional SKNBI menjelaskan hanya transaksi-transaksi yang valid saja yang akan diproses pada sistem kliring elektronik, catatan-catatan transaksi tersebut telah tersimpan dalam database , yang kemudian didistribusikan kepada peserta setiap harinya setelah dilakukan penyelesaian akhir. Waktu penyelesaian transaksi kliring yang diproses periodenya adalah harian, dan dituntut untuk diselesaikan pada hari itu juga, dengan demikian SKNBI sudah memenuhi elemen pengendalian informasi dan komunikasi.

5.    Analisis Pemantauan
 Proses pemantauan SKNBI dilakukan secara komprehensif oleh berbagai pihak, baik dari bagian pengawasan sistem pembayaran sebagai fungsi internal auditor, maupun Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional sebagai tim perancang dan pengembang SKNBI, serta dari pihak eksternal yaitu PT. Arta Jasa. Seluruh pihak tersebut memiliki andil dalam proses pemantauan operasional SKNBI baik dari segi hokum, teknologi informasi, mekanisme penyelenggaraan, sampai dengan pihak pengguna sistem SKNBI.

Kesimpulan

Berdasarkan tulisan diatas , maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Sistem Kliring Elektronik telah memenuhi elemen-elemen pengendalian internal. Pengendalian internal yang dimaksud terdiri dari : : a. lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c. aktivitas pengendalian, d. informasi dan komunikasi, e. pemantauan. Untuk manfaat dari penerapan Sistem Kliring Elektronik telah meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam transaksi kliring saat ini.

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar