Penilaian Melalui Pengendalian
Intern terhadap Sistem Kliring Elektronik
Kliring
merupakan warkat atau pertukaran data keuangan antar bank baik atas nama bank
ataupun atas nama nasabah yang diperhitungkan dengan waktu tertentu. Kliring
merupakan salah satu kegiatan dalam dunia perbankan, dimana transaksinya dilakukan dalam jangkauan satu kota tetapi
dengan keterlibatan bank yang berbeda. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan
ekonomi Jakarta sebagai ibu kota maka volume transaksi kliring pun meningkat
drastis. Pada akhir tahun 1989, volume transaksi kliring telah mencapai 82.052
lembar warkat per hari, dengan peserta 613 bank ( Biro Pengembangan Sistem
Pembayaran Nasional 1990). Hal ini
menuntut perlu dilakukannya suatu sistem yang
dapat mempercepat transaksi kliring.
Tuntutan
perkembangan ekonomi beserta kompleksitasnya, dapat dijawab dengan perkembangan
sistem transaksi kliring yang semakin maju. Pada tahun 1994, proses kliring
telah diganti dengan sistem semi otomasi.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1998, Bank Indonesia
menerapkan sistem kliring elektronik di wilayah Jakarta dengan peserta kliring
baru sekitar 9 bank. Namun implementasi
kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 juni 2001.
Tulisan
ini berupaya untuk menguji bagaimana sistem dan prosedur sistem kliring
elektronik memenuhi elemen-elemen pengendalian intern, serta apa manfaatnya
dari sistem kliring elektronik tersebut.
Dimana yang dimaksud dengan sistem kliring elektronik dalam tulisan ini
adalah transaksi kliring kredit, yang sudah berbasis paperless atau tanpa dokumen warkat-warkat kliring, dan kliring
debet yang masih paperbased atau
menggunakan warkat kliring. Elemen-elemen pengendalian intern yaitu: a.
lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c. aktivitas pengendalian, d.
informasi dan komunikasi, e. pemantauan.
Struktur
Pengendalian intern
Pengendalian
intern atau yang dikenal dengan internal
check ialah suatu sistem dan
prosedur yang secara otomatis dapat saling memeriksa, dalam arti bahwa data
akuntansi yang dihasilkan oleh suatu bagian atau fungsi secara otomatis dapat
diperiksa oleh bagian atau fungsi lain dalam suatu organisasi/ satuan usaha
(Munawir. 1995 : 228). The Committee of
sponsoring Comission Organization (COSO) menetapkan lima komponen pengendalian
intern yang saling berhubungan:
1. Lingkungan
Pengendalian
Lingkungan
pengendalian menetapkan suasana suatu organisasi, yang mempengaruhi kesadaran
akan pengendalian dari orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan
fondasi dari semua komponen pegendalian intern lainnya.
2. Penilaian
Risiko
Penilaian risiko
merupakan pengidentifikasian dan analisis entitas mengenai risiko yang relevan
terhadap pencapaian tujuan entitas, yang membentuk suatu dasar mengenai
bagaimana risiko harus dikelola.
3. Aktivitas Pengendalian
Aktivitas
pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa
perintah menajemen telah dilaksanakan. Aktivitas pengendalian membantu
memastikan bahwa tindakan yang diperlukan berkenaan dengan risiko yang telah
diambil untuk pencapaian tujuan entitas.
4. Informasi dan Komunikasi
Sistem
informasi dan komunikasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan, yang
memasukkan sistem akuntansi, terdiri dari metode-metode dan catatan-catatan
yang diciptakan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menganallisis,
mengklasifikasi, mencatat, dan melaporkan transaksi-transaksi entitas dan untuk
memelihara akuntabilitas dari aktiva dan kewajiban yang saling berhubungan.
5. Pemantauan
Pemantauan
merupakan suatu proses yang menilai kualitas kinerja pengendalian intern pada
suatu waktu, yang melibatkan penilaian rancangan dan pengoperasian pengendalian
dengan dasar waktu dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
Kajian
Teori
o
Kliring
Kliring antar bank
adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama
bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
terttentu. (Sri Susilo. 2000:96).
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam proses
kliring di Indonesia antara lain:
1. Cek
2. Bilyet
Giro
3. Surat
Bukti Penerimaan Transfer
4. Wesel
bank untuk transfer kredit
Semua warkat tersebut
harus dinyatakan dengan mata uang rupiah, dan bernilai penuh, dan telah jatuh
tempo.
Metode Penelitian
Objek penelitian ini
merupakan bagian kliring yang berada dibawah direktorat akunting dan sistem
pembayaran Bank Indonesia, dengan analisis kualitatif dimana metode yang
digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai
sistem dan prosedur sistem kliring elektronik nasional.
Analisis Data
1. Analisis
Lingkungan Pengendalian
Terdapat tujuh hal yang dibahas:
a. Integritas
dan nilai etika dari semua personel dalam organisasi penyelenggara Sistem
Kliring Elektronik Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sudah berjalan dengan
baik, memiliki integritas dan etika yang cukup baik.
b. Komitmen
terhadap kompetensi dari seluruh personel pada setiap tingkatan dalam
organisasi bagian kliring yang sudah cukup baik, Karena merupakan hasil dari
proses seleksi perekrutan pegawai Bank Indonesia yang sangat selektif dan
setiap orang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing.
c. Dewan
direksi dan komite audit terhadap tanggung jawab atas kekuasaan dan
independensinya, masih memiliki nilai yang kategori baik serta mempertahankan
independensinya
d. Filosofi
dan gaya operasi manajemen dari bagian kliring sebagai penyelenggara SKNBI
masih berbentuk hirarki seperti halnya organisasi pemerintahan yang lain, yaitu
segala sesuatu kebijakan atau keputusan datangnya dari atasan, dan segala
sesuatu kegiatan harus berdasarkan kebijakan tertulis.
e. Struktur
organisasi bagian kliring sebagai penyelenggara SKNBI dimana bentuk struktur
organisasinya berbentuk fungsional.
f. Penetapan
wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi bagian kliring Bank Indonesia
g. Kebijakan
dan praktik sumberdaya manusia pada bagian kliring Bank Indonesia
2. Analisis
Penilaian Resiko
Penilaian
terhadap resiko dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Resiko kegagalan peserta untuk memenuhi kewajiban
dalam penyelesaian akhir pada transaksi kliring debt ataupun kliring kredit
dengan penerapan mekanisme failure to
settle arrangement.
a. Resiko
dalam pengawasan mekanisme penyelenggaraan kliring oleh penyelenggaraan kliring
local selain BI
b. Resiko
pemalsuan dalam dokumen atau warkat kliring pada transaksi kliring debet
c. Resiko
gangguan sistem dalam kondisi dan keadaan darurat.
3. Analisis
Aktivitas Pengendalian
1. Pemisahan
tugas
Dalam penyelenggaran
Sistem Kliring Elektornik Bank Indonesia (SKNBI) terdapat dua fungsi utama
sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan sistem kliring debet ataupun kliring
kredit yaitu:
a. Penyelenggara
Kliring Nasional
Bagian kliring yang berada dibawah
direktorat akunting dan sistem pembayaran Bank Indonesia. Seksi-seksi yang ada
dalam struktur bekerja sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
masing-masing tanpa ada perangkapan tugas.
b. Penyelenggara
Kliring Lokal, terdiri dari
-
Penyelenggara Bank Indonesia
-
Penyelenggara Selain Bank Indonesia
4. Analisis
Informasi dan Komunikasi
Ketentuan operasional
SKNBI menjelaskan hanya transaksi-transaksi yang valid saja yang akan diproses
pada sistem kliring elektronik, catatan-catatan transaksi tersebut telah
tersimpan dalam database , yang
kemudian didistribusikan kepada peserta setiap harinya setelah dilakukan
penyelesaian akhir. Waktu penyelesaian transaksi kliring yang diproses
periodenya adalah harian, dan dituntut untuk diselesaikan pada hari itu juga,
dengan demikian SKNBI sudah memenuhi elemen pengendalian informasi dan
komunikasi.
5. Analisis
Pemantauan
Proses pemantauan SKNBI dilakukan secara
komprehensif oleh berbagai pihak, baik dari bagian pengawasan sistem pembayaran
sebagai fungsi internal auditor, maupun Biro Pengembangan Sistem Pembayaran
Nasional sebagai tim perancang dan pengembang SKNBI, serta dari pihak eksternal
yaitu PT. Arta Jasa. Seluruh pihak tersebut memiliki andil dalam proses
pemantauan operasional SKNBI baik dari segi hokum, teknologi informasi,
mekanisme penyelenggaraan, sampai dengan pihak pengguna sistem SKNBI.
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan
diatas , maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Sistem Kliring Elektronik telah
memenuhi elemen-elemen pengendalian internal. Pengendalian internal yang
dimaksud terdiri dari : : a. lingkungan pengendalian, b. penilaian resiko, c.
aktivitas pengendalian, d. informasi dan komunikasi, e. pemantauan. Untuk
manfaat dari penerapan Sistem Kliring Elektronik telah meningkatkan efesiensi
dan efektivitas dalam transaksi kliring saat ini.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar