Manajemen
Resiko Kredit Perbankan
A. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat tidak
hanya membawa peluang bagi bisnis perbankan, tapi juga risiko yang semakin
besar. Siamat (2005) mendefinisikan risiko usaha atau business risk bank
sebagai tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan
diterima. Risiko usaha yang dapat dihadapi bank antara lain risiko kredit,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko penyelewengan (fraud
risk), risiko fidusia, risiko tingkat bunga, risiko solvensi, risiko valuta
asing, dan risiko persaingan.
Risiko
kredit ternyata merupakan perkara besar bagi dunia perbankan. Oleh karena itu,
risiko kredit perlu mendapat perhatian khusus dan serius, karena setiap rupiah
yang tidak tertagih menjadi macet, yang kemudian menimbulkan masalah besar.
Masalah tersebut adalah timbulnya biaya penyisihan dalam laporan laba/rugi
bank.
Besarnya
risiko kredit ditunjukkan dalam bentuk non performing loan (NPL).
Tingginya nilai NPL menunjukkan banyaknya kredit pihak debitur yang tidak dapat
membayar secara kontinu pinjaman kreditnya, baik pembayaran pokok pinjaman
maupun bunga pinjaman sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh perjanjian
kredit. Kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, maka kredit tersebut diragukan
dan macet, serta nilai NPL diragukan. Semakin besar rasio NPL berarti risiko
kredit semakin tinggi.
Risiko
kredit perlu dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik,
maka akan mengakibatkan proporsi kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga
akan berdampak negatif pada kondisi perbankan.