Selasa, 22 April 2014

Manajemen Resiko Perbankan



Manajemen Resiko Kredit Perbankan

A. Pendahuluan

 Perkembangan ekonomi yang semakin pesat tidak hanya membawa peluang bagi bisnis perbankan, tapi juga risiko yang semakin besar. Siamat (2005) mendefinisikan risiko usaha atau business risk bank sebagai tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Risiko usaha yang dapat dihadapi bank antara lain risiko kredit, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko penyelewengan (fraud risk), risiko fidusia, risiko tingkat bunga, risiko solvensi, risiko valuta asing, dan risiko persaingan.
Risiko kredit ternyata merupakan perkara besar bagi dunia perbankan. Oleh karena itu, risiko kredit perlu mendapat perhatian khusus dan serius, karena setiap rupiah yang tidak tertagih menjadi macet, yang kemudian menimbulkan masalah besar. Masalah tersebut adalah timbulnya biaya penyisihan dalam laporan laba/rugi bank.
Besarnya risiko kredit ditunjukkan dalam bentuk non performing loan (NPL). Tingginya nilai NPL menunjukkan banyaknya kredit pihak debitur yang tidak dapat membayar secara kontinu pinjaman kreditnya, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunga pinjaman sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh perjanjian kredit. Kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, maka kredit tersebut diragukan dan macet, serta nilai NPL diragukan. Semakin besar rasio NPL berarti risiko kredit semakin tinggi.
Risiko kredit perlu dikelola dengan baik, karena apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan mengakibatkan proporsi kredit yang bermasalah semakin besar, sehingga akan berdampak negatif pada kondisi perbankan.

Minggu, 13 April 2014

Biaya Dana Bank

Perhitungan biaya dana bank pada bank X


Pada tulisan kali ini, saya akan mencoba menghitung biaya dan beberapa rasio pada bank. Saya mengambil sebuah sampel perbankan ‘X’, saya memperoleh laporan keuangan bank ‘X’ tersebut dari situs Bank Indonesia. Laporan keuangan yang saya gunakan dalam menghitung rasio yang ada pada bank ‘X’ tersebut berupa laporan keuangan periode triwulan ( September 2013).

Berikut perhitungan rasionya:

1. Cost of Mixed Fund (CoF)







                    = 1.712.187   × 100%
                       52.707.852
                    
                    = 3,24%

Penilaian Kesehatan Perbankan

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Secara sederhana dapat diringkas penilaian tingkat kesehatan bank atau Bank Rating adalah yaitu penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor modal / permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas, dan lukuiditas dan beberapa faktor yang mempengaruhi lainnya.

Kamis, 10 April 2014

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah

Ø  Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.