Seandainya Saya Jadi Mentri Koperasi
‘Gapailah
cita-cita mu setinggi langit’, ya itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan
semangat juang dalam mencapai impian. Kalimat itu seolah memanggil kekuatan
diri untuk terus mengejar impian hidup yang telah kita targetkan dalam hidup
ini. Meskipun awalnya tampak seperti tak mungkin atau bahkan mustahil, namun
jika memang berkomitmen atau seungguh-sungguh tentunya dengan iringan do’a maka
impian itupun tak menjadi mustahil untuk dicapai. Sebelum menggoreskan apa yang
kita impikan, banyak hal pun yang harus dipersiapkan. Mulai dari kesungguhan
hati, kemampuan, emosional, spiritual hingga ke hal-hal kecilpun perlu
dipersiapkan. Setelah persiapan yang matang, maka tindakan dalam meraih impian
tersebut pun harus dijalankan dengan baik dan kontiniu.
Sekian
banyak umat di dunia ini, tentu banyak pula impian yang ingin mereka capai. Setiap
orang di dunia akan memasang target dalam hidup mereka. Jumlah populasi yang
terus meningkat diiringi dengan peningkatan kualitas, maka suasana dalam
pencapaian pun semakin kompetitif. Persaingan yang semakin kompetitif, tak
hanya persiapan yang matang yang diperlukan, tetapi banyak hal lagi yang harus
dipersiapkan, seperti harus memiliki strategi, skill, dan kemampuan yang lebih
dalam menghadapi keketatan persaingan yang ada saat ini. Kondisi yang seperti
ini memaksa untuk tidak lengah, dan terus berusaha semaksimal mungkin. Tentunya
hal seperti itu tidak perlu ditakutkan, asalkan diri kita masing-masing tetap
konsentrasi dengan tujuan dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Menduduki
posisi yang setara dengan kementrian merupakan impian banyak orang. Apalagi
menjadi seorang yang mengepalai kementrian tersebut. Saya adalah satu diantara
banyak orang tersebut yang mengimpikan menjadi seorang mentri di Indonesia ini.
Dari sekian banyak jajaran kementrian yang ada di Indonesia, impian saya adalah
menjadi seorang mentri Koperasi dan Usaha Kesejahteraan Masyarakat atau yang
lebih disingkat dengan mentri Koperasi dan UKM Indonesia. Saya merasa kalau
seorang mentri yang menangani koperasi itu lebih dekat dengan kehidupan
masyarakat yang bersahaja, dalam arti masyarakat ekonomi musyawarah dan gotong
royong. Seperti yang dikatakan bapak koperasi Indonesia, Muh.Hatta tentang
prinsip koperasi yaitu ‘ekonomi gotong-royong dan bagi hasil’, mempunyai system
yang sederhana tapi memiliki makna keadilan dan kebersamaan dalam membangun
ekonomi.
Seperti
seorang pengemudi, harus mengenali apa yang dikemudinya, bagaimana cara
mengemudinya, dan daerah disekelilingnya agar dia tak canggung untuk
mengemudinya. Kondisi seperti itu layak diaplikasikan untuk mendekatkan saya ke
mimpi saya. Saya harus benar-benar jelas apa yang akan saya gapai, dan bagaimana
caranya, hingga kondisi disekitar hidup saya untuk mendukung cita-cita
tersebut. Ketika saya sudah jelas dan paham, maka akan memberikan kekuatan,
keakuratan, dan kekonsistenan dalam hal pencapaian ini. Bukan hal yang mudah
untuk menjadi seorang mentri Koperasi dan UKM. Tak seperti mengusap lampu
aladin, yang sekejap dapat meminta keinginan, tapi butuh proses.
Sekedar menyegarkan ingatan kita,
defenisi koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama, Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia sendiri ada UU yang mengatur
tentang koperasi yaitu UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Berdasarkan UU perkoperasian ini, prinsip koperasi: Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikan perkoperasian,Kerjasama antar
koperasi. Dengan keunggulan diantaranya, Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun
diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 RIC.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) .
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) .
Kita lihat begitu panjang sejarah tentang koperasi di Indonesia,
sejarah panjang yang mengiri langkah koperasi untuk terus berkembang ditengah
masyarakat. Sejarah panjang itu semakin memberikan kekuatan kepada saya untuk
menjadi mentri koperasi. Koperasi pada zaman penjajahan terbukti mampu
membangkitkan perekonomian rakyat, namun akibat monopoli penjajah koperasi pun
jatuh bangkit. Seharusnya koperasi harus jauh berkembang, daripada kondisi
koperasi Indonesia saat ini, agar koperasi menunjukkan kemampuannya yang lebih
dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia saat ini. Kemampuannya harus terus
digali dan dikembangkan lagi secara maksimal.
Andai kata saya telah menjadi mentri koperasi, maka saya akan
berusaha semaksimal mungkin untuk membangkitkan lebih lagi koperasi di negeri
ini. Sangat banyak pr yang saya dapati sebagai mentri koperasi Indonesia. Mulai
dari skala yang kecil hingga ke skala yang besar. Dan bagaimana mengkoordinir
jajaran anggota di kementrian saya, agar proses transformasi program
benar-benar dijalankan hingga ke unit-unit koperasi yang paling kecil. Serta
system pengawasan birokrasi yang ketat dan sehat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005, Kementerian
Negara Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan
bersifat teknis yang berskala nasional. Sesuai dengan peraturan presiden
tersebut, maka kinerja yang secara nasional dituntut untuk mampu menjawab dan
meneruskan koperasi yang harus mampu untuk terus berkembang. Meskipun secara
teknis mentri UKM tidak lagi memliki wewenang, tapi bagaimana saya sebagai
sebagai mentri koperasi mampu maksimal dengan kewenangan yang ada yaitu
menjalankan perumusan dan penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan saja. Melihat banyak persoalan yang terjadi
di koperasi, maka saya harus memahaminya dan menjalankan dalam bentuk program
atau kebijakan untuk solusi dari masalah yang ada dalam koperasi.
Salah satu contoh permasalahan yang sedang dihadapi koperasi
Indonesia saat ini adalah kurangnya target nominal kredit usaha rakyat (KUR)
yang diberikan oleh kementrian UKM terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM). Kurangnya supplay dana ini, menyebabkan koperasi sulit menjalankan
usahanya apalagi untuk mengembangkan sayap di dunia perekonomian Indonesia.
Seharusnya permasalahan ini harus mendapat respon cepat dari mentri koperasi
dan jajarannya yang bertanggung jawab dalam masalah ini. Sebagai mentri
koperasi tindakan yang saya ambil, saya harus mendapatkan dana bantuan atau
dana talangan untuk menyuplai dana ke koperasi agar tidak kekurangan dana yang
bisa mematikan usaha koperasi. Permasalahan ini adalah permasalahan yang
mendesak, sehingga perlu memutar otak untuk mencari dana yang harus dipenuhi.
Kebijakannya juga dapat berupa, mendesak pemerintah segera menurunkan dana,
meloby pihak yang dapat meminjamkan uang, atau jauh hari telah menyiapkan dana
simpanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas koperasi di Indonesia.
Hal diatas merupakan bagian kecil yang dihadapi koperasi Indonesia. Belum
lagi permasalahan lainnya yang masih dalam tahap penyelesaiaan ataupun belum
terjamah sama sekali, seperti pajak retribusi yang dibebankan kepada ukm,
padahal dalam uu perkoperasian hal itu dibebaskan, sulitnya ukm mendapatkan
modal dari perbankan, masih belum meratanya koperasi di Indonesia, hingga
masalah pengawan koperasi yang ada. Sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan
oleh mentri koperasi dan ukm untuk menangani permasalahan ini. Tidak hanya
menjalankan program yang ada tapi melakukan gebrakan baru dalam dunia
perkoperasian Indonesia. Saya sebagai mentri koperasi dan ukm, langkahnya
adalah menekannkan kepada pemerintah bahwa peran koperasi itu penting, agar
pemerintah juga serius mensupport program yang diadakan oleh kementrian saya. Saya
juga akan mempermudah akses koperasi untuk mendapatkan backing dalam
operasinya, seperti bank sebagai penyalur dana, dan lembaga yang terkait untuk
memuluskan jalannya koperasi. Serta melakukan pengawasan terhadap koperasi yang
telah ada agar koperasi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang koperasi.
Akhirnya diperlukan kepedulian dan komitmen dalam menjalankan tugas
sebagai mentri koperasi. Tak hanya berhenti dan puas, saya sebagai mentri
koperasi harus terus meningkatkan kinerja dan gebrakan baru di dunia koperasi
pada era yang berteknologi tinggi ini. Sejatinya sebagai mentri koperasi saya
memerankan jabatan yang memerlukan tanggung jawab tinggi dalam dunia koperasi
Indonesia
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar