BAB
3
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
A. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Kalau
Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
a. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
b. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
a. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
b. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
1.Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Adapun
syarat-syarat dalam pendirian persero tercantum dalam PP RI no. 1222 tahun
1969, antara lain :
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan dipisahkan oleh menteri yang bersangkutan
- Telah melunasi hutang kepada khas umum negara
- Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi
Ciri-ciri
nya:
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Ada
tiga bentuk pembedaan perusahaan negara, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan) : perusahaan negara yang mengelola modal dan exploitasinya setiap tahun ditentukan oleh APBN serta malayani masyarakat di bidang jasa. Misalnya : PJKA, pegadaian dll
- Perusahaan Perseroan ( persero) contohnya: PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk
- Perusahaan Umum : yaitu perusahaan negara yang modalnya dipisahkan dari kekayaan negara dan kelanjutan usaha perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan penegluaran obligasi. Misalnya : PLN,PAM,Perumtal
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang modalnya berasal
dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Bentuknya :
3.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Kebaikan :
a. Kebebasan
bergerak
b. Menerima
seluruh keuntungan
c. Pajak
yang rendah
d. Rahasia
perusahaan terjamin
e. Organisasi
yang murah dan sederhana
f. Peraturan
yang minim
g. Dorongan
perusahaan
h. Keputusan
cepat diambil
i. Lebih mudah memperoleh kredit
Keburukan
:
a. Tanggungjawab
tidak terbatas
b. Besarnya
perusahaan terbatas
c. Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin
d. Sumber
keuangan terbatas
e. Kesulitan
dalam manajemen
f. Kurangnya
kesempatan para karyawan
Contoh perusahaan perseorangan antara
lain: toko, restaurant, bengkel
4. Firma
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Ciri-ciri:
a.
Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan:
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha
perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan:
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan.
b.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang, hal ini memungkinkan terjadi perselisihan
diantara dua sekutu
c.
Kesalahan seorang firmant harus
ditanggung bersama
Menurut Drebin(1982) membagi karakteristik
firma menjadi:
a.
Mutual agency (saling mewakili)
b.
Limited life/umur terbatas
c.
Unlimited liability/kewajiban terhadap
firma tak terbatas
d.
Ownership of an interest in a
partnership
5.
Persekutuan Comanditer/ Comanditaire
Vennootschap (CV)
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dalam
persekutuan komanditer mengenal dua suku:
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Jenis-jenis persekutuan komanditer:
·
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan:
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih
dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer cenderung
lebih mudah memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan
komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan
modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam
akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan:
·
Kelangsungan hidup tidak menentu,
karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin
persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu
komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan
perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
6.
Perseroan Terbatas (PT)
Dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-ciri
perusahaan:
1.
Tanggung
jawab perusahaan terhadap hutang-hutang hanya terbatas pada jumlah saham yang
dibeli
2.
Pendirian
PT diperlukan akte notaris atau syarat financial atau yuridis yang telah
ditetapkan pemerintah
3.
Setiap
enam bulan atau setahun sekali diadakan ‘Rapat Umum Pemegang Saham’ dimana
dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukkan semakin besar saham
yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang diperolehnya.Keputusan rapat ditentukan
dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati sebelumnya (misalnya
2/3 suara), kalau seandainya pemegang saham tidak adil dan suaranya diwakilkan
(disebut PROXY) kepada orang lain maka suara sah dan diperhitungkan.
7.
Koperasi
Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
B. Lembaga Keuangan Bank
adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang.
Jenis-jenis lembaga
keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Dapat dibedakan
menjadi:
a.
Bank
Umum Konvensional
Bank umum adalah
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. (Bank Commercial).
b.
Bank
Umum Syariah
Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
C.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara
langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank:
a.
Perusahaan
Asuransi
b.
Perusahaan
Dana Pensiun (TASPEN)
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
d.
Bursa
Efek
e.
Perusahaan
Anjak Piutang
f.
Perusahaan
Modal Ventura
g.
Pegadaian
h.
Perusahaan
Sewa Guna
D.
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
·
Kerjasama
Perusahaan
1.
Kartel
merupakan
kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi atau mejual barang
sejenis. Maksud pembentukan kartel adalah untuk mengurangi atau meniadakan
persaingan diantara mereka. Isi perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan
maksud pembentukan kartel.
2 Sindikat
Adalah bentuk
kerjasama yang bersifat sementara antar perusahaan untuk melaksanakan proyek
khusus dibawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut satu sumber
keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga suatu perusahaan.
3 Trust
merupakan gabungan antara
beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan menggabungkkan beberapa perusahaan
(merger) menjadi satu sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan
lama dipindahkan ke perusahaan baru. Trust dapat mengeluarka saham dan
obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai tanggung
jawab terbatas, sebatas besarnya modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh
para pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti.
4 Joint Venture
adalah merupakan bentuk kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan. Untuk
mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·
Penggabungan
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan
(PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
·
Ekspansi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas
dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita
telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih
terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke
negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan
dari negara yang bersangkutan.
Daftar Pustaka
Widyatmini,
(1996). Pengantar Bisnis. Jakarta: Gunadarma.
(http://fajardwianggororevenge.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank-dan.html) 14 Oktober
Tidak ada komentar:
Posting Komentar