Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas Bab 3



BAB 3
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
A.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Kalau Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
a.  Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
b.  Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi

1.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Adapun syarat-syarat dalam pendirian persero tercantum dalam PP RI no. 1222 tahun 1969, antara lain :
  1. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
  2. Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan dipisahkan oleh menteri yang bersangkutan
  3. Telah melunasi hutang kepada khas umum negara
  4. Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi
Ciri-ciri nya:
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.



Ada tiga bentuk pembedaan perusahaan negara, yaitu:
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan) : perusahaan negara yang mengelola modal dan exploitasinya setiap tahun ditentukan oleh APBN serta malayani masyarakat di bidang jasa. Misalnya : PJKA, pegadaian dll
  2. Perusahaan Perseroan ( persero) contohnya: PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk
  3. Perusahaan Umum : yaitu perusahaan negara yang modalnya dipisahkan dari kekayaan negara dan kelanjutan usaha perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan penegluaran obligasi. Misalnya : PLN,PAM,Perumtal
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Bentuknya :
3.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Kebaikan :
a.       Kebebasan bergerak
b.      Menerima seluruh keuntungan
c.       Pajak yang rendah
d.      Rahasia perusahaan terjamin
e.       Organisasi yang murah dan sederhana
f.       Peraturan yang minim
g.      Dorongan perusahaan
h.      Keputusan cepat diambil
i.     Lebih mudah memperoleh kredit
Keburukan :
a.       Tanggungjawab tidak terbatas
b.      Besarnya perusahaan terbatas
c.       Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
d.      Sumber keuangan terbatas
e.       Kesulitan dalam manajemen
f.       Kurangnya kesempatan para karyawan

Contoh perusahaan perseorangan antara lain: toko, restaurant, bengkel




4.      Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Ciri-ciri:
a.        Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.    Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.    Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Kebaikan:
a.  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk    memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

Keburukan:
a.                   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.                  Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, hal ini memungkinkan terjadi   perselisihan diantara dua sekutu
c.                   Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama

Menurut Drebin(1982) membagi karakteristik firma menjadi:
a.             Mutual agency (saling mewakili)
b.            Limited life/umur terbatas
c.             Unlimited liability/kewajiban terhadap firma tak terbatas
d.            Ownership of an interest in a partnership







5.               Persekutuan Comanditer/ Comanditaire Vennootschap (CV)
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dalam persekutuan komanditer mengenal dua suku:
·   Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·   Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis persekutuan komanditer:
·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·               Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.



Kelebihan:
·                  Mudah proses pendiriannya.
·                  Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·                  Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·                  Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·                  Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan:
·               Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·               Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
6.               Perseroan Terbatas (PT)
Dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Ciri-ciri perusahaan:
1.            Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang-hutang hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli
2.            Pendirian PT diperlukan akte notaris atau syarat financial atau yuridis yang telah ditetapkan pemerintah
3.            Setiap enam bulan atau setahun sekali diadakan ‘Rapat Umum Pemegang Saham’ dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukkan semakin besar saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang diperolehnya.Keputusan rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati sebelumnya (misalnya 2/3 suara), kalau seandainya pemegang saham tidak adil dan suaranya diwakilkan (disebut PROXY) kepada orang lain maka suara sah dan diperhitungkan.




7.               Koperasi
Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·               Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·               Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·               Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·               Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·               Kemandirian
·               Pendidikan perkoperasian
·               Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
B.     Lembaga Keuangan Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.



Dapat dibedakan menjadi:
a.       Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. (Bank Commercial).
b.      Bank Umum Syariah
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

C.     Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank:
a.       Perusahaan Asuransi
b.      Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN)
c.       Koperasi Simpan Pinjam
d.      Bursa Efek
e.       Perusahaan Anjak Piutang
f.       Perusahaan Modal Ventura
g.      Pegadaian
h.      Perusahaan Sewa Guna

D.    Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·         Kerjasama Perusahaan
1.                  Kartel
merupakan kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi atau mejual barang sejenis. Maksud pembentukan kartel adalah untuk mengurangi atau meniadakan persaingan diantara mereka. Isi perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel.
2  Sindikat
Adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antar perusahaan untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut satu sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga suatu perusahaan.





3 Trust
merupakan gabungan antara beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan menggabungkkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru. Trust dapat mengeluarka saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai tanggung jawab terbatas, sebatas besarnya modal yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh para pemegang saham yang orang-orangnya dapat berganti-ganti.
4 Joint Venture
adalah merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan. Untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
·         Penggabungan
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
·         Ekspansi
Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan dari negara yang bersangkutan.







Daftar Pustaka
Widyatmini, (1996). Pengantar Bisnis. Jakarta: Gunadarma.




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar