Perbatasan
NKRI dan Pembangunannya
Untaian
jamrud Khatulistiwa adalah salah satu semboyan untuk Indonesia yang merupakan
sebuah Negara yang memiliki beribu-ribu pulau dari Sabang sampai Merauke dan
dari Mianggas sampai pulau Rote. Pulau-pulau tersebut terbentang disepanjang
garis khatulistiwa yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatas
pulau-pulau tersebut juga terkembang keindahan,kesuburan alam, serta beragam
budaya yang menjadi ciri khas dari pulau-pulau tersebut.serta masih banyak
misteri keindahan yang belum terungkap ataupun secara tidak langsung yang kita
rasakan. Begitu besar ciptaan yang Maha Kuasa yang dilimpahkan ke negeri ini.
Dari
17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung
Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas
wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92
pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam
Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah
di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the
Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17
Tahun 1985.