Sabtu, 01 Juni 2013

Daerah Perbatasan NKRI dan Pembangunannya



Perbatasan NKRI dan Pembangunannya

Untaian jamrud Khatulistiwa adalah salah satu semboyan untuk Indonesia yang merupakan sebuah Negara yang memiliki beribu-ribu pulau dari Sabang sampai Merauke dan dari Mianggas sampai pulau Rote. Pulau-pulau tersebut terbentang disepanjang garis khatulistiwa yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatas pulau-pulau tersebut juga terkembang keindahan,kesuburan alam, serta beragam budaya yang menjadi ciri khas dari pulau-pulau tersebut.serta masih banyak misteri keindahan yang belum terungkap ataupun secara tidak langsung yang kita rasakan. Begitu besar ciptaan yang Maha Kuasa yang dilimpahkan ke negeri ini.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.